Dia menambahkan, studi kelaikan Stasiun Pondok Rajeg telah dilakukan BPTJ pada tahun 2020 dan dilanjutkan dengan desain stasiun serta kajian lalu lintas pada tahun 2021.
Revisi atas PM 77 Tahun 2011 diharapkan juga dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi BUAU maupun penumpang, pemilik barang atau pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat dari kegiatan penerbangan.